Kalkulator BPHTB, PPh Final, dan honorarium notaris
Estimasi di bawah memakai tarif umum. Honorarium adalah batas maksimum Pasal 36 UUJN, bukan tarif wajib. Bukan nasihat pajak.
Kalkulator interaktif ada di beranda Notive.
BPHTB dan PPh Final
- BPHTB 5% dari NPOPKP (pembeli).
- PPh Final 2,5% dari nilai transaksi (penjual).
- NDPP = MAX(nilai transaksi, NJOP). NPOPKP = MAX(0, NDPP - NPOPTKP).
NPOPTKP
- Jakarta Rp 80.000.000
- Surabaya, Bandung, Bekasi, Tangerang, wilayah lain Rp 60.000.000
Honorarium notaris (Pasal 36 UUJN)
| Nilai ekonomis | Tarif maksimum |
|---|---|
| Sampai Rp 100.000.000 | 2,5% |
| Di atas Rp 100.000.000 sampai Rp 1.000.000.000 | 1,5% |
| Di atas Rp 1.000.000.000 | 1,0% |